Sanksi dan Denda Buku
Dalam rangka peningkatan kedisiplinan dalam pengembalian koleksi buku yang dipinjam oleh pemustaka STKIP Bina Bangsa Meulaboh, dengan ini diberitahukan bahwa :
- Peminjam yang terlambat mengembalikan buku dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per hari/per buku;
- Menghilangkan/merusak bahan pustaka perpustakaan harus mengganti dengan bahan pustaka yang sama;
- Penggantian bahan pustaka yang hilang/rusak harus sudah terpenuhi dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diketahui kehilangan/kerusakan.
- Pengguna perpustakaan yang membawa koleksi pustaka keluar tanpa prosedur yang benar akan dikenakan sanksi;